Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Pindah Datang

  1. Surat Pindah/ SKPWNI dari Tempat Asal
  2. KTP-el Asli Pemohon

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke Disdukcapil
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil pemohon sesuai nomor antrianpemohon
  4. Petugas memeriksa berkas pemohon
  5. Pemohon menunggu pencetakan Blangko KK baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Pindah Datang"