Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli Orang Tua Suami dan Istri
  2. Fotocopy Buku Nikah 1 Lbr Legalisir KUA
  3. KTP-el Suami Istri

  1. Pemohon Datang ke Disdukcapil membawa kelengkapan Dokumen
  2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil Nomor Antrian Anda
  4. Petugas memeriksa berkas anda, jika lengkap berkas nya anda dipersilahkan menunggu proses pencetakan KK anda, Jika tidak lengkap berkas dikembalikan petugas kepada pemohon untuk di lengkapi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru"