Penerbitan KTP-el Pindah Datang

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP asli ybs

  1. Datang ke Disdukcapil membawa berkas persyaratan
  2. Ambil Nomor antrian di Mesin Antrian
  3. Petugas Pelayanan akan memanggil nomor antrian anda
  4. Petugas memeriksa berkas anda
  5. Datang lagi ke Disdukcapil 6 hari kemudian

6 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Pindah Datang"