Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Elemen

  1. KTP el Asli
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Ijazah

  1. Datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
  2. Ambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
  3. Tunggu Panggilan petugas pelayanan sesuai antrian anda
  4. Petugas Pelayanan memeriksa Berkas anda
  5. Petugas memberi bukti tanda terima berkas anda
  6. Datang kembali ke Disdukcapil sekitar 6 hari kemudian

6 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Elemen"