Penerbitan KTP-el Karena Rusak

  1. Membawa KTP el yang Rusak
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
  2. Ambil nomor antrian di mesin antrian
  3. Petugas Pelayanan memanggil Nomor antrian anda dan memeriksa berkas anda
  4. Petugas memberi tanda bukti penerimaan berkas anda
  5. Anda Kembali lagi ke Disdukcapil sekitar lebih kurang 6 hari

6 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Karena Rusak"