Penerbitan KTP-el Karena Hilang

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar

  1. Membawa persyaratan Pembuatan KTP hilang
  2. Ambil Nomor antrian di Mesin Antrian
  3. Petugas Pelayanan akan memanggil Nomor Antrian
  4. Petugas memeriksa berkas persyaratan
  5. Tunggu proses percetakan ktp lebih kurang 6 hari

6 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Karena Hilang"