Pembuatan KTP-el Baru

  1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Bawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Ambil Nomor Antrian, duduk di kursi ruang tunggu pelayanan, tunggu nomor antrian anda di panggil petugas pelayanan
  3. Perekaman Foto, Finger Print, Irish Mata anda oleh petugas perekaman KTP-el
  4. Tunggu hasil cetakan KTP-el anda selama lebih kurang 6 hari

6 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-El

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP-el Baru"