Pelayanan Fisioterapi

  1. 1. Untuk Pasien BPJS : a. Surat Rujukan FKTP, b. Kartu BPJS Asli, c. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor)
  2. 2. Untuk Pasien Umum : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor), c. kartu Nomor Rekam Medik (kalau ada), d. Pasien kecelakaan lalu lintas di tanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja dengan ketentuan ada Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian
  3. 3. Untuk Pasien SKTM : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. KTP Asli, KK Asli, c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli

  1. 1. Rawat Jalan Umum Mandiri • Pasien mendaftar di pendaftaran • Petugas Pendaftaran memasukkan dalam SIM RS • Pasien Membayar Karcis • Pasien ke Ruang Fisioterapi untuk mendapatkan pelayanan • Pasien Mendapatkan pelayanan fisioterapi sesuai kondisi. • Petugas Administrasi Fisioterapi memasukkan tagihan biaya ke sistem billing RS, dan mencetak kuitansi pembayaran • Pasien/Keluarga Pasien Membayar tagihan biaya pelayanan Fisioterapi ke kasir. • Pasien pulang
  2. 2. Rawat Jalan Umum Rujukan dari Poli/IGD • Order dari Poli Spesialis melalui telepon/SIM RS, ata/diantar Perawat Poli/IGD • Pasien datang ke ruang fisioterapi untuk mendapatkan pelayanan. • Pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi. • Petugas Administrasi Fisioterapi memasukkan tagihan biaya ke sistem billing RS, dan mencetak kuitansi pembayaran • Pasien/Keluarga Pasien Membayar tagihan biaya pelayanan Fisioterapi ke kasir. • Pasien pulang
  3. 3. Rawat Jalan BPJS Pertama • Pasien datang membawa lembar Protokol Program Fisioterapi dari Poli Syaraf dan atauOrder dari Poli melalui telepon/ SIM RS/diantar perawat Poli. • Pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi • Petugas Administrasi fisioterapi memasukkan tagihan pelayanan fisioterapi dalam SIM RS dan mencetak kuitansi. • Fisioterapis membuat program protokol fisioterapi dan membuat surat kontrol fisioterapi lanjutan. • Pasien pulang dengan membawa surat kontrol fisioterapi dan lembar protokol program fisioterapi untuk kunjungan berikutnya
  4. 4. Rawat Jalan BPJS Lanjutan • Pasien datang membawa Surat kontrol fisioterapi, lembar protokol program fisioterapi, dan SEP BPJS untuk Fisioterapi lanjutan. • Pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi • Petugas Administrasi fisioterapi memasukkan tagihan pelayanan fisioterapi dalam SIM RS dan mencetak kuitansi. • Fisioterapis menulis dalam program protokol fisioterapi dan membuat surat kontrol fisioterapi lanjutan. • Pasien pulang dengan membawa surat kontrol fisioterapi dan lembar protokol program fisioterapi untuk kunjungan berikutnya
  5. 5. Rawat Inap • Ada pemberitahuan dari perawat jaga ruangan tentang pasien yang membutuhkan pelayanan Fisioterapi

Antara 60-120 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Fisioterapi

1. Aplikasi LAPOR! di www.lapor.go.id / SMS 1708

2. SMS/WhatsApp 0811555420

3. Email : rsdatusanggul@gmail.com

4. Telp : (0517) 31075

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"