Loket Formulir = 2 menit
Check Fisik Kendaraan = 15 menit
Pendaftaran = 5 menit
Entry data = 1 menit
Penetapan Pajak, Pajak Progresif & SWDKLLJ = 5 menit
Pembayaran = 5 menit
Pencetakan STNK = 5 menit
Pencetakan TNKB = 20 menit
Penyerahan = 2 menit
Tarif BBN-II dst Kendaraan Bermotor :
10% untuk kendaraan bermotor bukan umum
0,5% untuk kendaraan bermotor umum angkutan barang
0,3% untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor :
1,75% untuk kendaraan bermotor bukan umum
0,5% untuk kendaraan bermotor umum angkutan barang
0,3% untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang
0,5% untuk kendaraan bermotor pemerintah
0,2% untuk kendaraan alat-alat berat & besar
Tarif Progresif Roda 2 dan 3 :
2% untuk kepemilikan kedua
2,5% untuk kepemlikan ketiga
3% untuk kepemilikan keempat
3,5% untuk kepemilikan kelima dst
Tarif Progresif Roda 4 dan lebih :
2,5% untuk kepemilikan kedua
3% untuk kepemlikan ketiga
3,5% untuk kepemilikan keempat
4% untuk kepemilikan kelima dst
Tarif SWDKLLJ :
Roda 2 = 35.000
Roda 4 = 143.000
Roda 4 (2400 cc ke atas) = 163.000
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pencetakan:
BPKB (Roda 2 dan 3) = 225.000
BPKB (Roda 4 dan lebih) = 375.000
STNK (Roda 2 dan 3) = 100.000
TNKB (Roda 2 dan 3) = 60.000
STNK (Roda 4 dan lebih) = 200.000
TNKB (Roda 4 dan lebih) = 100.000
BPKB atas nama Pemilik Baru, SKPD satu tahun ke depan, STNK dan TNKB yang berlaku lima tahun ke depan
Kantor bersama samsat menyediakan loket informasi dan pengaduan sebagai sarana penyampaian informasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Prosedur dan mekanisme pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan, diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register.
Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang telah ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan.
Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab tupoksi harus sudah memberi jawaban atas komplain yang diajukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store