Mutasi Tukar Nama (BBN-II dst)

  1. Identitas diri : Perorangan (KTP asli, untuk yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup), Badan Usaha (Akte Pendirian, Keterangan Domisili, SIUP, NPWP yang dilegalisasi, Surat Kuasa bermaterai ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan, serta fotokopi KTP yang diberi kuasa), Instansi Pemerintah (Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan dan fotokopi KTP yang diberi kuasa)
  2. BPKB asli
  3. STNK asli
  4. SKPD asli (tahun terakhir)

  1. Wajib Pajak datang dengan membawa Kendaraan Bermotor, BPKB asli, STNK asli, SKPD Tahun terakhir, KTP asli dan Kwitansi Jual Beli Kendaraan.
  2. Melengkapi berkas permohonan (map dan fotokopi)
  3. Membawa berkas yang telah dilengkapi ke loket cek fisik untuk mengambil formulir cek fisik dan melaksanakan proses gesek rangka mesin oleh petugas cek fisik
  4. Pengisian formulir permohonan STNK dan BPKB, melakukan pembayaran PNBP atas pencetakan BPKB baru di Loket BPKB
  5. Mengambil nomor antrian, menuju loket pendaftaran ketika nomor dipanggil dengan menunjukkan nomor antrian dan memberikan berkas yang telah selesai diproses cek fisik, copy resi BPKB, Identitas diri, STNK dan SKPD tahun terakhir.
  6. Menunggu panggilan dan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan, PNBP STNK, PNBP TNKB dan SWDKLLJ
  7. Menerima SKPD yang berlaku satu tahun ke depan, STNK dan TNKB yang berlaku lima tahun kedepan.

Loket Formulir = 2 menit
Check Fisik Kendaraan = 15 menit
Pendaftaran = 5 menit
Entry data = 1 menit
Penetapan Pajak, Pajak Progresif & SWDKLLJ = 5 menit
Pembayaran = 5 menit
Pencetakan STNK = 5 menit
Pencetakan TNKB = 20 menit
Penyerahan = 2 menit

Tarif BBN-II dst Kendaraan Bermotor :
10% untuk kendaraan bermotor bukan umum
0,5% untuk kendaraan bermotor umum angkutan barang

0,3% untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor :
1,75% untuk kendaraan bermotor bukan umum
0,5% untuk kendaraan bermotor umum angkutan barang

0,3% untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang

0,5% untuk kendaraan bermotor pemerintah
0,2% untuk kendaraan alat-alat berat & besar
Tarif Progresif Roda 2 dan 3 :
2% untuk kepemilikan kedua
2,5% untuk kepemlikan ketiga
3% untuk kepemilikan keempat
3,5% untuk kepemilikan kelima dst
Tarif Progresif Roda 4 dan lebih :
2,5% untuk kepemilikan kedua
3% untuk kepemlikan ketiga
3,5% untuk kepemilikan keempat
4% untuk kepemilikan kelima dst
Tarif SWDKLLJ :
Roda 2 = 35.000
Roda 4 = 143.000
Roda 4 (2400 cc ke atas) = 163.000
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pencetakan:

BPKB (Roda 2 dan 3) = 225.000

BPKB (Roda 4 dan lebih) = 375.000

STNK (Roda 2 dan 3) = 100.000
TNKB (Roda 2 dan 3) = 60.000
STNK (Roda 4 dan lebih) = 200.000
TNKB (Roda 4 dan lebih) = 100.000

BPKB atas nama Pemilik Baru, SKPD satu tahun ke depan, STNK dan TNKB yang berlaku lima tahun ke depan

Kantor bersama samsat menyediakan loket informasi dan pengaduan sebagai sarana penyampaian informasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Prosedur dan mekanisme pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan, diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register.
Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang telah ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan.
Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab tupoksi harus sudah memberi jawaban atas komplain yang diajukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store