1. Mengambil Nomor Antrian
2. Menunggu panggilan sesuai nomor urut
3. Menyerahkan berkas
4. Berkas di Verifikasi oleh database oleh petugas
5. Jika benar dan sesuai petugas
6. Hasil cetak Dispensasi Nikah diparaf oleh Kasi / Kasubbag
7. Camat / Sekretaris Tanda Tangan
8. Petugas Menyetempel Surat Dispensasi Nikah
9. Petugas loket menyerahkan ke pemohon
0
Dispensasi Nikah
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store