Permohonan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa / Lurah
  2. Blanko Dispensasi Nikah dari KUA (N1-Nc)
  3. Pas Foto 2 X 3
  4. Fotocopy KK dan KTP

  1. Mengajukan Permohonan Surat Dispensasi Nikah
  2. Menerima dan Memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku registrasi, jika tidak memenuhi syarat di kembalikan ke pemohon untuk di lengkapi
  3. Pengolahan berkas dan pembuatan Surat Dispensasi Nikah oleh Kesekretariatan Pelayanan Umum
  4. Pemerikasaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai koordinator Pelayanan Umum
  5. Penegsahan oleh Camat
  6. Registrasi di Sekretariat
  7. Pemohon menerima berkas Dispensasi Nikah

1. Mengambil Nomor Antrian

2. Menunggu panggilan sesuai nomor urut

3. Menyerahkan berkas

4. Berkas di Verifikasi oleh database oleh petugas

5. Jika benar dan sesuai petugas

6. Hasil cetak Dispensasi Nikah diparaf oleh Kasi / Kasubbag

7. Camat / Sekretaris Tanda Tangan

8. Petugas Menyetempel Surat Dispensasi Nikah

9. Petugas loket menyerahkan ke pemohon

0

Dispensasi Nikah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Dispensasi Nikah"