Surat Pindah antar Kabupaten/ Kota dan Provinsi

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Surat pengantar dari Desa / Lurah
  3. Surat keterangan pindah F108 dari desa / kelurahan
  4. Lampiran KK dan KTP Asli
  5. Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar
  6. Fotocopy surat nikah jika status tidak sama dengan KK dan KTP
  7. Yang belum wajib KTP melampirkan fotocopy akta kelahiran
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Mengajukan permohonan surat pindah antar Kecamatan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, jika memenuhi syarat dicatat dalam buku registrasi, jika tidak memenuhio syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Pengolahan berkas oleh kesekretariatan pelayanan umum
  4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai koordinator pelayanan umum
  5. Pengesahan oleh Camat
  6. Registrasi di sekretariat
  7. Pemohon menerima Berkas Pengurusan Surat Sindah Tempat Antar Kabupaten

1. Mengambil Nomor Antrian

2. Menunggu panggilan sesuai nomor urut

3. Menyerahkan berkas

4. Berkas di Verifikasi dengan database oleh petugas

5. Jika benar dan sesuai petugas

6. Berkas Pindah Tempat Antar Kabupaten di paraf Kasi

7. Camat / Sekretaris Kecamatan Tanda Tangan

8. Petugas menyetempel surat pindah antar kabupaten

9. Petugas Loket menyerahkan ke pemohon

0

Surat Pindah antar Kabupaten/ Kota dan Provinsi

Dispendukcapil Magetan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah antar Kabupaten/ Kota dan Provinsi"