Surat pindah antar kecamatan

  1. Pas Foto Ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar
  2. Fotocopy KK
  3. KTP Asli
  4. Surat ketengan pindah dari Lurah / Kades yang dilampiri surat pengantar dari RT / RW
  5. Berkas Permohonan Pindah Tempat

  1. Mengajukan permohonan surat pindah antar kecamatan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku registrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Sekretariat pelayanan umum membuatkan surat pindah dari kecamatan
  4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum
  5. Pengesahan oleh Camat
  6. Registrasi di sekretariat
  7. Pemohon menerima surat pindah tempat

1. Mengambil Nomor Antrian

2. Menunggu panggilan sesuai Nomor Urut

3. Menyerahkan berkas

4. Berkas diverifikasi dengan database oleh petugas

5. Jika benar dan sesuai petugas

6. Hasil berkas Pindah Tempat din paraf Kasi

7. Camat / Sekretaris Kecamatan Tanda Tangan

8. Petugas menyetempel permohonan Pindah Tempat

9. Petugas Loket menyerahkan ke pemohon

 

0

Surat Pengantar Permohonan Pindah

Dispendukcapil Magetan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pindah antar kecamatan"