Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Surat pengantar dari Lurah / Kepala Desa yang sudah di Tanda Tangani
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akta/ Ijasah Anak

  1. Mengajukan Permohonan Surat Pengantar pengurusan KK
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi. jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku registrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Pengolah berkas oleh kesekretariatan
  4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh sekretaris camat sebagai koordinator pelayanan umum
  5. Pengesahan oleh Camat
  6. Registrasi di Sekretariat

1. Mengambil Nomor Antrian

2. Menunggu panggilan sesuai nomor urut

3. Menyerahkan berkas

4. Berkas diverifikasi dengan database oleh petugas

5. Jika benar dan sesuai petugas

6. Hasil cetak KK diparaf Kasi / Kasubbag

7. Camat / Sekretaris Tanda Tangan

8. Petugas meyetempel KK

9. Petugas menyerahkan ke Pemohon

 

0

Pengantar pembuatan KK

Dispendukcapil Magetan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"