Pengantar Pembuatan KTP

  1. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akte/Ijasah
  4. Pas Foto Ukuran 4 X 6 Tahun Kelahiran Genap background Biru, Ganjil background Merah

  1. Mengajukan permohonan surat pengantar pengurusan KTP
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku registrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Pengolahan berkas oleh kesekretariatan
  4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh sekretaris camat sebagai koordinator pelayanan umum
  5. Pengesahan oleh Camat
  6. Registrasi di Sekretariat

1. Mengambil Nomor Antrian

2. Menunggu panggilan sesuai nomor urut

3. Menyerahkan berkas

4. Berkas di verifikasi dengan database oleh petugas

5. Jika benar dan sesuai petugas

6. Berkas KTP di paraf oleh Kasi / Kasubbag

7. Camat/ Sekretaris Tanda Tangan

8. Petugas menyetempel blanko KTP

9. Petugas Loket meyerahkan ke pemohon

0

KTP Elektrronik

Dispenduk Capil Magetan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"