Sertifikat NIK

  1. Mengisi form pengajuan NIK
  2. Mempunyai NPWP
  3. No Telp
  4. Melaksanakan RAT minimal 3 tahun berturut-turut

  1. Dinas menerima form pengajuan sertifikat NIK
  2. Input dan validasi form pengajuan sertifikan NIK
  3. Online Data System pada Kementerian Koperasi dan UKM
  4. Valisadi data usulan
  5. Hasil cetak sertifikasi NIK

- Mengisi Form pengajuan sertifikat NIK

- Input dan validasi form pengajuan sertifikat NIK

- Online Data System pada kementerian Koperasi dan UKM

- Valisadi data usulan

- Hasil cetak sertifikasi NIK

Tidak dipungut biaya

Sertifikat NIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat NIK"