Pelayanan Laundry

  1. 1. Untuk Pasien BPJS : a. Surat Rujukan FKTP, b. Kartu BPJS Asli, c. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor)
  2. 2. Untuk Pasien Umum : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor), c. kartu Nomor Rekam Medik (kalau ada), d. Pasien kecelakaan lalu lintas di tanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja dengan ketentuan ada Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian
  3. 3. Untuk Pasien SKTM : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. KTP Asli, KK Asli, c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli

  1. 1. Petugas ruangan mengontrol semua kebutuhan linen yang ada di tiap bagian dan mencatat di buku laporan
  2. 2. Petugas ruangan yang ditunjuk mengkoordinir pengiriman linen ke bagian laundry
  3. 3. Petugas laundry menangani linen sesuai prosedur pencucian, penyimpanan dan penyaluran
  4. 4. Penyaluran linen dilengkapi dengan buku pencatatan
  5. 5. Bagian laundry mencatat linen yang telah rusak dan membuat daftar kebutuhan penggantian linen
  6. 6. Daftar kebutuhan linen diserahkan pada Bagian Bina Program untuk di masukan dalam perencanaan pembelanjaan Rumah Sakit

Pencucian linen kotor jam pelayanan 14 jam/hari, pengajuan linen baru 2x24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Laundry Medis

1. Aplikasi LAPOR! di www.lapor.go.id / SMS 1708

2. SMS/WhatsApp 0811555420

3. Email : rsdatusanggul@gmail.com

4. Telp : (0517) 31075

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laundry"