Izin Apotek

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy SIK/SP Apoteker dan atau Surat Tanda Regristrasi Apoteker
  3. Foto copy KTP pemilik dan penanggung jawab/pengelola
  4. Surat pernyataan tempat tinggal
  5. Surat keterangan dari APA (Apoteker Penanggung jawab Apotek) bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain
  6. Surat izin atasan (bagi pemohon berstatus PNS,anggota TNI,dan atau karyawan instansi pemerintah lainnya
  7. Surat pernyataan dari PSA (Pemilik Sarana Apotek) bahwa tidak terlibat pelanggaran peraturan Perundang-undangan di bidang obat
  8. Daftar alat perlengkapan Apotek (terinci)
  9. Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari Rumah Sakit Pemerintah untuk melaksanakan tugas Apoteker
  10. Denah bangunan Apotek dan denah situasi Apotek terhadap Apotek lain
  11. Lolos butuh dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi (bagi pemohon yang pindah dari provinsi lain)
  12. Kepustakaan wajib apotek
  13. Akta perjanjian kerjasama antara APA dan PSA
  14. Daftar asisten apoteker
  15. Rekomendasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia)
  16. Foto copy NPWP
  17. SIUP
  18. SITU
  19. 1. STRA,

  1. -----------
  2. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan ijin kepada petugas Front Office (FO)

Terhitung setelah persyaratan terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apotek

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan.

2. Pemeriksaan berkas oleh petugas

3. Pemeriksaan lapangan

4. Proses SK/Izin

5. Penetapan Biaya/retrebusi (jika ada)

6. Pembayaran biaya/retrebusi (jika ada)

7. Penyerahan SK/Izin 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"