Terhitung setelah persyaratan terpenuhi
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Apotek
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan.
2. Pemeriksaan berkas oleh petugas
3. Pemeriksaan lapangan
4. Proses SK/Izin
5. Penetapan Biaya/retrebusi (jika ada)
6. Pembayaran biaya/retrebusi (jika ada)
7. Penyerahan SK/Izin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store