Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Terbatas

  1. Pengantar RT/RW
  2. Formulir permohonan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT),
  3. Fotokopi KTP-el bagi yang wajib KTP
  4. Fotokopi Kartu Pelajar/Mahasiswa bagi yang berstatus pelajar/mahasiswa
  5. Fotokopi Kartu Keluarga yang ditempati/penanggung jawab pondokan,
  6. SKTT lama bagi yang perpanjangan (khusus pelajar/mahasiswa); sedangkan bagi selain pelajar/mahasiswa tidak bisa diperpanjang
  7. Pas foto 3x4 cm 3 (tiga) lembar dengan tampak wajah meliputi 70% (tujuh puluh persen).

  1. PROSEDUR DI KELURAHAN 1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW. 2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya. 3. Penyerahan berkas persyaratan kepada Petugas Registra Kelurahan. 4. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan. a. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Disdukcapil untuk proses selanjutnya. 5. Pengarsipan berkas formulir. 6. Proses selesai di Kelurahan. a. Untuk proses yang bersamaan dengan proses perpindahan antar kabupaten/kota, perpindahan antar propinsi, kedatangan antar kabupaten/kota, dan kedatangan antar propinsi maka dilanjutkan ke Disdukcapil. b. Untuk proses lainnya dilanjutkan ke kecamatan.
  2. Proses di Kecamatan/Disdukcapil 1. Pemohon datang ke Kecamatan/Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. 2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan/Disdukcapil. 3. Petugas Pelayanan memerika ulang kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan. a. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka diberikan tanda bukti pengambilan kepada pemohon, lalu permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Kartu Keluarga. 4. Penyerahan dokumen asli STKS kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh Kecamatan. 5. Proses selesai.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Terbatas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store