Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

No. SK: 001/KPTS/DISDUKCAPIL/2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Perceraian
  2. Putusan pengadilan tentang penceraian
  3. Kutipan Akta perkawinan asli
  4. Fotocopy KTP-el sebagai suami istri
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat datang sendiri
  7. Pas Foto 3X4 Bagi pelaporan

  1. PROSEDUR DI KELURAHAN 1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW. 2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya. 3. Penyerahan berkas persyaratan kepada Petugas Registra Kelurahan. 4. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan. a. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Disdukcapil untuk proses selanjutnya. 5. Pengarsipan berkas formulir. 6. Proses selesai di Kelurahan. a. Untuk proses yang bersamaan dengan proses perpindahan antar kabupaten/kota, perpindahan antar propinsi, kedatangan antar kabupaten/kota, dan kedatangan antar propinsi maka dilanjutkan ke Disdukcapil. b. Untuk proses lainnya dilanjutkan ke kecamatan.
  2. Proses di Kecamatan/Disdukcapil 1. Pemohon datang ke Kecamatan/Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. 2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan/Disdukcapil. 3. Petugas Pelayanan memerika ulang kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan. a. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka diberikan tanda bukti pengambilan kepada pemohon, lalu permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Kartu Keluarga. 4. Penyerahan dokumen asli STKS kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh Kecamatan. 5. Proses selesai.

19 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Percaraian

Tlp         : 0713 3312856

Website : www.disdukcapilkotaprabumulih.go.id

Email     : disdukcapilprabumulih@gmail.com

Facebook : Disdukcapil Prabumulih

Instragram : disdukcapilprabumulih

SP4N-LAPOR! : Website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online