Pemotongan Ruminansia

  1. Surat Jalan
  2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  3. Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR)

  1. Pejagal/pengguna jasa RPH menginformasikan kepada petugas RPH bahwa akan melakukan pemotongan di RPH
  2. Hewan dibawa ke RPH atau dijemput oleh kendaraan angkut milik RPH
  3. Hewan yang datang di RPH didaftarkan ulang dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas pemeriksa
  4. Hewan yang dinyatakan lolos oleh petugas pemeriksa dibawa masuk dan diturunkan melalui unloading hewan
  5. Melakukan pengistirahatan hewan yang akan dipotong di kandang peristirahatan
  6. Melakukan pemeriksaan antemortem hewan sebelum dipotong (hasil pemeriksaan berlaku 24 jam) sesuai prosedur
  7. Penimbangan ternak (opsional)
  8. Penggiringan ternak ke Restraining Box
  9. Pekerja jagal melakukan persiapan sesuai prosedur
  10. Pengoperasian Restraining Box
  11. Proses penyembelihan oleh juru sembelih halal / Juleha
  12. Proses pemisahan kepala, kulit dan kaki, pengulitan pengeluaran jeroan, penanganan karkas setelah hewan mati sempurna
  13. Organ kepala, paru-paru, jantung, hati, limpa, ginjal dibawa ke ruang jeroan merah untuk dilakukan pemeriksaan postmortem oleh petugas
  14. Organ rumen, retikulum, omasum, abomasum dan usus dibawa ke ruang jerohan hijau untuk dilakukan pemeriksaan postmortem oleh petugas
  15. Karkas dihantung di penggantungan karkas dan dilakukan penimbangan karkas kemudian dipindah ke ruang pelayuan dan dilakukan pemeriksaan postmortem oleh petugas
  16. Pemberian label "BAIK" pada karkas yang telah dinyatakan dapat diedarkan setelah pemeriksaan postmortem
  17. Karkas/daging dipindahkan ke ruang pendingin apabila akan diedarkan dalam rantai dingin
  18. Penjagal/pengguna jasa RPH membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan dan petugas RPH memberikan karcis sebagai bukti bayar
  19. Petugas memberikan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) dan menyerahkan karkas, daging, jeroan, kulit, kepala dan kaki kepada pejagal/pengguna jasa RPH

- Pejagal menginformasikan ke petugas RPH rencana pemotongan hewan

- Hewan dibawa ke RPH

- Hewan didaftarkan ulang

- Hewan dibawa masuk kandang peristirahatan

- Penimbangan

- Hewan dibawa ke Retraining Box

- Proses penyembelihan

- Proses pemisahan dan pengulitan

- Pemeriksaan postmortem

- Pemberian stempel "BAIK"

- Daging dipindah ke ruang pendingin

- Pembayaran Retribusi

- Pemberian Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD)

 

-

Berdasarkan Perda

Jasa Pemotongan Ternak Ruminansia

Dinas Peternakan dan Perikanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemotongan Ruminansia"