- Pejagal menginformasikan ke petugas RPH rencana pemotongan hewan
- Hewan dibawa ke RPH
- Hewan didaftarkan ulang
- Hewan dibawa masuk kandang peristirahatan
- Penimbangan
- Hewan dibawa ke Retraining Box
- Proses penyembelihan
- Proses pemisahan dan pengulitan
- Pemeriksaan postmortem
- Pemberian stempel "BAIK"
- Daging dipindah ke ruang pendingin
- Pembayaran Retribusi
- Pemberian Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD)
-
Berdasarkan Perda
Jasa Pemotongan Ternak Ruminansia
Dinas Peternakan dan Perikanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store