Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. 1. Foto Copy STNK
  2. 2. Foto Copy Bukti Lulus Uji dan Bukti Lulus Uji Asli
  3. 3. Foto Copy Identitas Pemilik, Surat Kepemilikan Badan Usaha atau Instansi
  4. 4. Surat Penunjukan / tugas untuk kendaraan milik badan usaha / instansi
  5. 5. Surat Kuasa bermaterai untuk kendaaan perorangan jika dilakukan oleh bukan pemilik kendaraan bermotor
  6. 6. Surat Keterangan Tera untuk kendaraan Tangki

  1. Pemohon/pemilik kendaraan menyerahkan map berkas permohonan pengujian berkala kendaraan di loket pendaftaraan serta melengkapi persyaratan- persyaratan yang dilampirkan (dapat dilihat di lampiran point 4. Persyaratan-persyaratan yang dilampirkan pemohon berdasar jenis pelayanan)
  2. Petugas loket pendaftaran melakukan Pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan pengujian dan memberikan tanda (v) pada kolom yang tersedia di map berkas permohonan, apabila persyaratan tidak lengkap/salah, berkas pendaftaran dikembalikan ke pemohon supaya diperbaiki/dilengkapi .
  3. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap maka petugas loket pendaftaran membukukan data pendaftaran ke dalam Buku Kendali Pendaftaran Uji.
  4. Petugas loket pendaftaran menyerahkan buku uji ke ruang kartu dan selanjutnya petugas kartu akan mencarikan kartu daftar pemeriksan yang sesuai untuk diisi oleh penguji
  5. Petugas loket retribusi menyerahkan Bukti Pembayaran Retribusi (Kwitansi) pembayaran retribusi uji kepada pemohon
  6. Pemohon membayar retribusi uji sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah kepada petugas loket retribusi.
  7. Map berkas permohonan uji diserahkan kepada Pemohon untuk di serahkan ke Penguji
  8. Penguji kendaraan bermotor melaksanakan pengujian kendaraan bermotor
  9. Setelah pengujian kendaraan selesai dan kendaraan milik pemohon dinyatakan lulus uji, penguji membuat laporan dalam Buku Kendali Harian Penguji.
  10. Petugas melakukan pembuatan No Uji di rangka Kendaraan Bermotor.
  11. Petugas Loket menyerahkan bukti lulus uji. (khusus kendaraan numpang uji masuk, hasil pemeriksaan kendaraan bermotor dikirimkan ke daerah asal/domisili kendaraan tersebut)
  12. Apabila setelah pengujian kendaraan selesai dan kendaraan milik pemohon dinyatakan tidak lulus uji, penguji memberikan pernyataan tidak lulus secara tertulis melalui Surat PernyataanTidak Lulus Uji kepada pemohon. Surat Keterangan tersebut rangkap dua, dimana lembar 1 diberikan kepada pemohon dan lembar 2 diberikan kepada Kepala Pengujian sebagai arsip.

STANDAR WAKTU PELAYANAN

 

SASARAN PELAYANAN

TARGET WAKTU

PELAYANAN UJI

55 menit

RINCIAN PELAYANAN

PENDAFTARAN

5 menit

PRA UJI

5 menit

UJI MEKANIK

EMISI GAS BUANG

2 menit

LORONG UJI

4 menit

SIDE SLIP TESTER

2 menit

LAMPU UTAMA

2 menit

REM DAN AXLE LOAD

3 menit

SPEEDOMETER

2 menit

ADMINISTRASI ( Pencarian KIP, Perhitungan Daya Angkut, Penulisan Buku, Pencetakan sticker Uji, Pengetokan Plat Uji )

25 menit

STANDAR WAKTU PELAYANAN

 

SASARAN PELAYANAN

TARGET WAKTU

PELAYANAN UJI

55 menit

RINCIAN PELAYANAN

PENDAFTARAN

5 menit

PRA UJI

5 menit

UJI MEKANIK

EMISI GAS BUANG

2 menit

LORONG UJI

4 menit

SIDE SLIP TESTER

2 menit

LAMPU UTAMA

2 menit

REM DAN AXLE LOAD

3 menit

SPEEDOMETER

2 menit

ADMINISTRASI ( Pencarian KIP, Perhitungan Daya Angkut, Penulisan Buku, Pencetakan sticker Uji, Pengetokan Plat Uji )

25 menit

JBB < 3500>

JBB > 3500 s/d < 8 xss=removed>

JBB > 8.500 s/d < 15 xss=removed>

JBB > 15.000 Kg = Rp. 65.000,00

Bukti Lulus Uji Rusak / Habis = Rp. 20.000,00

Denda Keterlambatan/ bulan = Rp. 30.000,00

Bukti Lulus Uji Hilang = Rp. 150.000,00

Kendaraan Laik Jalan

Menggunakan Kotak Kritik dan Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor"