Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Identitas diri (KTP/ SIM/ KK/ Kartu Mahasiswa/ Pelajar

  1. Pemustaka mengisi formulir pendaftaran secara onlinedi portal “Inlislite“
  2. Pemustaka datang ke Perpustakaan Umum Kabupaten Magetan untuk melakukan foto dan cetak kartu anggota

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Anggota Perpustakaan

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Anggota Perpustakaan"