Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  1. Surat Permohonan
  2. Daftar Susunan Pengurus / Penanggungjawab perusahaan
  3. Daftar Tenaga non teknik perusahaan
  4. Daftar Tenaga teknik perusahaan
  5. Curiculum vitae penanggungjawab teknik perusahaan
  6. Surat pernyataan tenaga teknik perusahaan sebagai penanggungjawab teknik perusahaan, bermeterai
  7. surat penyataan bukan Pegawai Negeri Sipil, bermeterai
  8. Surat pernyataan melaporkan kegiatan pelaksanaan pekerjaan pada setiap akhir tahun, bermetarai
  9. Surat pernyataan kebernaran dokumen, bermeterai
  10. Foto penanggung jawab teknik perusahaan 3 x 4 cm ( 2 lembar )
  11. Foto penanggung jawab badan usaha ( direktur ) 4 x 6 cm ( 2 lembar )
  12. Daftar peralatan dan perlengkapan kantor perusahaan
  13. Neraca perusahaan
  14. Daftar pengalaman perusahaan
  15. Permohonan pengesahan nomor kode penanggung jawab teknik
  16. Daftar peralatan dan perlengkapan lapangan perusahaan
  17. Akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya
  18. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  19. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  20. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)
  21. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  22. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  23. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha ( SBU )
  24. Fotocopy Serifikat Ketrampilan Kerja ( SKT & SKA )
  25. Fotocopy bukti kepesertaan program JKN - KIS Pemohon dan semua pekerja
  26. Fotocopy ijasah penanggungjawab teknik perusahaan
  27. Fotocopy KTP penanggungjawab teknik perusahaan
  28. Data visual aset perusahaan ( foto kantor, foto perlengkapan kantor, dan foto peralatan kantor )

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan)
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin
  8. Pemohon mengambil Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di loket pengambilan dokumen izin

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi;
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin;
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin;
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan);
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin;
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP  memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf;
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin; dan
  8. Pemohon mengambil Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di loket pengambilan dokumen izin.

Gratis

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Pengaduh datang langsung ke loket pengaduan Dinas
  2. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)"