Pelayanan Ambulance

  1. 1. Untuk Pasien BPJS : a. Surat Rujukan FKTP, b. Kartu BPJS Asli, c. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor)
  2. 2. Untuk Pasien Umum : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor), c. kartu Nomor Rekam Medik (kalau ada), d. Pasien kecelakaan lalu lintas di tanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja dengan ketentuan ada Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian

  1. parkir ambulance tidak jauh dari IGD
  2. keluarga pasien / Perawat menghubungi sopir ambulance

  1. Parkir ambulance tidak jauh dari IGD
  2. Perawat IGD menerima panggilan darurat/ kasus yang memerlukan pertolongan ambulance
  3. Identitas pelapor dicatat (nama,alamat, No telp) data tersebut diserahkan ke TPIP
  4. Perawat IGD menghubungi sopir ambulance, apabila sopir tidak ada ditempat , perawat IGD yang mengemudikan ambulance

Tidak dipungut biaya

1. Rujukan Pasien, 2. antar pasien pulang, dan antar Jenazah

1. Aplikasi LAPOR! di www.lapor.go.id / SMS 1708

2. SMS/WhatsApp 0811555420

3. Email : rsdatusanggul@gmail.com

4. Telp : (0517) 31075

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Ambulance"