Surat Izin Gangguan (HO)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat keterangan dari desa / kelurahan tentang status tanah atau tempat usaha dilegalisir oleh camat
  3. Fotocopy KTP
  4. Izin Lingkungan ( SPPL/UKL-UPL/AMDAL ) untuk bangunan yang berdampak lingkungan
  5. Gambar / Denah Tempat Usaha
  6. Fotocopy Surat Izin Lokasi
  7. Fotocopy IMB
  8. Surat keterangan tidak berkebaratan dari tetangga
  9. Map snelhekter 2 buah

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi;
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan)
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin
  8. Pemohon membayar retribusi di loket pembayaran
  9. Pemohon mengambil Surat Izin Gangguan di loket pengambilan dokumen izin

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi;
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin;
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin;
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan);
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin;
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP  memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf;
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin;
  8. Pemohon membayar retribusi di loket pembayaran; dan
  9. Pemohon mengambil Surat Izin Gangguan di loket pengambilan dokumen izin.

Tarif Lingkungan x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan x Luas Ruang Tempat Usaha

Surat Izin Gangguan (HO)

  1. Pengaduh datang langsung ke loket pengaduan Dinas
  2. SMS Center : 1708.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Gangguan (HO)"