Izin Apotek

  1. Fotocopy surat tanda registrasi apoteker
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy denah bangunan
  4. Surat yang mengatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik / sewa / kontrak
  5. Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor surat
  6. Asli dan fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan apotek
  7. Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain
  8. Asli dan fotocopy surat izin atasan ( bagi pemohon Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan pegawai instansi pemerintah lainnya );
  9. Fotocopy akta perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
  10. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat penyelenggaraan peraturan perundang - undangan di bidang obat
  11. Fotocopy NPWP apoteker pengelola apotik
  12. Fotocopy NPWP pemilik sarana apotik
  13. Fotocopy Kartu Tanda Anggota / surat keterangan keanggotaan
  14. Fotocopy surat izin praktek apoteker ( SIPA)
  15. Fotocopy SIPA pendamping (kalau ada apoteker pendamping)
  16. Fotocopy sertifikat kompetensi apoteker
  17. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
  18. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)
  19. Map snelhekter plastik 2 buah

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan)
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin
  8. Pemohon mengambil Surat Izin Apotek di loket pengambilan dokumen izin

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi;
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin;
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin;
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan);
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin;
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP  memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf;
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin; dan
  8. Pemohon mengambil Surat Izin Apotek di loket pengambilan dokumen izin.

Gratis

Izin Apotek

  1. Pengaduh datang langsung ke loket pengaduan Dinas
  2. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"