Izin Toko Obat

  1. Fotocopy KTP pemilik
  2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemilik
  3. Fotocopy KTP asisten apoteker
  4. Fotocopy denah tempat usaha
  5. Surat yang mengatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik / sewa / kontrak
  6. Fotocopy ijasah asisten apoteker
  7. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ( STRTTK )
  8. Fotocopy surat izin kerja asisten apoteker
  9. Surat pernyataan kesediaan bekerja dari asisten apoteker sebagai penanggung jawab teknis
  10. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
  11. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)
  12. Map snelhekter plastik 2 buah

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan)
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin
  8. Pemohon mengambil Surat Izin Toko Obat di loket pengambilan dokumen izin

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi;
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin;
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin;
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan);
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin;
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP  memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf;
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin; dan
  8. Pemohon mengambil Surat Izin Toko Obat di loket pengambilan dokumen izin.

Gratis

Izin Toko Obat

  1. Pengaduh datang langsung ke loket pengaduan Dinas
  2. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"