Izin Klinik Pratama

  1. Surat permohonan
  2. Salinan akta notaris pendirian yayasan / klinik
  3. Fotocopy sertifikat tanah / surat keterangan tanah
  4. Izin Pendirian Klinik sebelumnya bagi yang perpanjang
  5. Struktur organisasi
  6. Denah klinik
  7. Surat izin perawat / bidan
  8. Fotocopy KTP pimpinan
  9. Fotocopy Ijasah dokter rujukan dan transkrip nilai
  10. Fotocopy Ijasah perawat / bidan dan transkrip nilai
  11. Daftar tenaga yang bekerja di Klinik
  12. Fotocopy Ijasah Apoteker / tenaga kefarmasian dan transkip nilai
  13. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ( STRTTK )
  14. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
  15. Fotocopy Surat Izin Izin Gangguan ( HO )
  16. Fotocopy Izin Lingkungan ( SPPL / UKL-UPL/AMDAL )
  17. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)
  18. Surat rekomendasi pendirian BP dari Bupati
  19. Daftar perlengkapan alat medic
  20. Map snelhekter plastik 2 buah

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan);
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin
  8. Pemohon mengambil Surat Izin Klinik Pratama di loket pengambilan dokumen izin

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi;
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin;
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin;
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan);
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin;
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP  memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf;
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin; dan
  8. Pemohon mengambil Surat Izin Klinik Pratama di loket pengambilan dokumen izin.

Gratis

Izin Klinik Pratama

  1. Pengaduh datang langsung ke loket pengaduan Dinas
  2. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik Pratama"