Fotocopy sertifikat tanah / surat keterangan tanah
Izin Pendirian Klinik sebelumnya bagi yang perpanjang
Struktur organisasi
Denah klinik
Surat izin perawat / bidan
Fotocopy KTP pimpinan
Fotocopy Ijasah dokter rujukan dan transkrip nilai
Fotocopy Ijasah perawat / bidan dan transkrip nilai
Daftar tenaga yang bekerja di Klinik
Fotocopy Ijasah Apoteker / tenaga kefarmasian dan transkip nilai
Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ( STRTTK )
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
Fotocopy Surat Izin Izin Gangguan ( HO )
Fotocopy Izin Lingkungan ( SPPL / UKL-UPL/AMDAL )
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)
Surat rekomendasi pendirian BP dari Bupati
Daftar perlengkapan alat medic
Map snelhekter plastik 2 buah
Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi
Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin
Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin
Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan);
Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin
Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf
Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin
Pemohon mengambil Surat Izin Klinik Pratama di loket pengambilan dokumen izin
Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi;
Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin;
Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin;
Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan);
Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin;
Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf;
Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin; dan
Pemohon mengambil Surat Izin Klinik Pratama di loket pengambilan dokumen izin.
Gratis
Izin Klinik Pratama
Pengaduh datang langsung ke loket pengaduan Dinas
SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.