Izin Mendirikan Bangunan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Izin Lokasi
  3. Surat Tanda Bukti Pelunasan Galian Golongan C
  4. Bestek Bangunan, gambar rencana bangunan yang telah disetujui oleh Dinas Teknis
  5. Peta Situasi
  6. Perhitungan Konstruksi dan instalasi yang ditetapkan bagi bangunan tersebut
  7. Fofocopy sertifikat tanah / surat keterangan tanah dari Desa/Lurah
  8. Fotocopy bukti kepesertaan program JKN-KIS Pemohon dan semua pekerja
  9. Izin Lingkungan ( SPPL/UKL-UPL/AMDAL ) untuk bangunan yang berdampak lingkungan
  10. Fotocopy KTP pemilik
  11. Gambar dan perhitungan sumur resapan

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan);
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin
  8. Pemohon membayar retribusi di loket pembayaran
  9. Pemohon mengambil Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di loket pengambilan dokumen izin

  1. Bangunan Gedung sederhana 1 lantai : 3 hari;
  2. Bangunan Gedung sederhana 1 lantai : 5 hari; dan
  3. Bangunan Gedung Tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum lebih dari 2 lantai: 7 hari; dan
  4. Bangunan Gedung Tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan khusus : 12 hari untk bangunan 1 s/d 8 lantai.

Tarif Dasar Retribusi ( Rp. 50. 0000 ) x Koefisien luas bangunan x koefisien tingkat bangunan x koefisien guna bangunan x koefisien letak bangunan x koefisien kondisi bangunan x koefisien bangunan yg sudah dibangun/belum x 6 %.

Izin Mendirikan Bangunan

  1. Pengaduh datang langsung ke loket pengaduan Dinas.
  2. SMS Center : 1708.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"