Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Membawa Buku Uji, STNK, Ijin-ijin dan KTP
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Buku Uji
  3. Membawa Uang

  1. Pastikan Datang Ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan Dengan Membawa Kendaraan Yang Akan Diuji
  2. Melengkapi Persyaratan Administrasi dan Teknis Kendaraan Yang Diuji
  3. Mendaftarkan Kendaraan Yang Akan Diuji
  4. Melintasi Alat Uji Kendaraan Bermotor

Mendaftar Uji Kir = 5 Menit

Registrasi Formulir Pendaftaran = 1 Menit

Pemeriksaan Teknis = 12 Menit

Mencocokkan Hasil Pemeriksaan = 1 Menit

Melakukan Pembayaran Di Loket BPD = 5 Menit

Menerima Buku Uji = 1 Menit

Mobil Penumpang JBB 0-3.000 = Rp. 40.000

Mobil Bus JBB 0-3.000 = Rp. 40.000

Mobil Barang JBB 0-3.000 = Rp. 40.000

Buku Uji = Rp. 15.000

Tanda Uji = Rp. 10.000

Tanda Samping = Rp. 5.000

Mutasi Masuk = Rp. 75.000

Mutasi Keluar = Rp. 75.000

Ganti Buku Uji Hilang = Rp. 150.000

Ganti Buku Rusak = Rp.50.000

layanan pengujian kendaraan bermotor dengan JBB<3.500 Kg

Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan (0361) 811810

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor"