Surat Izin Tempat Usaha

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy sertifikat tanah / surat keterangan Tanah
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Pernyataan Besarnya Modal;
  5. Gambar Denah Tempat Usaha
  6. Surat Keterangan Fiskal Tk. I dan Tk. II
  7. Fotocopy Surat Izin Lokasi
  8. Fotocopy IMB
  9. Surat Izin Gangguan / HO bagi usaha yang berdampak gangguan
  10. Izin Lingkungan ( SPPL/UKL-UPL/AMDAL ) untuk bangunan yang berdampak lingkungan
  11. Fotocopy Akte Notaris ( khusus CV dan PT )
  12. Fotocopy bukti kepesertaan program JKN-KIS Pemohon dan semua pekerja
  13. Map snelhekter

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan);
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin
  8. Pemohon membayar retribusi di loket pembayaran
  9. Pemohon mengambil Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di loket pengambilan dokumen izin

  1. Pemohon/masyarakat datang mengambil formulir di loket informasi;
  2. Petugas loket informasi memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin;
  3. Petugas loket permohonan izin memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin sesuai dengan persyaratan izin;
  4. Kasi pelayanan melakukan verifikasi akhir kelengkapan dokumen permohonan izin dan meneliti keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan serta berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan (apabila diperlukan);
  5. Petugas pemroses melakukan penerbitan/ pencentakan surat izin;
  6. Kasie Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP  memeriksa surat izin beserta kelayakan dan memberi paraf;
  7. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani surat izin;
  8. Pemohon membayar retribusi di loket pembayaran; dan
  9. Pemohon mengambil Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di loket pengambilan dokumen izin.

Situ Baru Rp. 100.000

Situ Perpanjang Rp. 150.000

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. Pengaduh datang langsung ke loket pengaduan Dinas; dan
  2. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha"