Parkir Tepi Jalan Khusus

  1. Pastikan Masuk Pada Pintu Parkir Khusus Kendaraan
  2. Lakukan Pembayaran Sesuai Yang Ditentukan
  3. Menerima Karcis Retribusi Parkir Dari Petugas Parkir
  4. Parkirkan Kendaraan Pada Tempat Yang Di tentukan

  1. Pastikan Masuk Pada Pintu Parkir Khusus Kendaraan
  2. Lakukan Pembayaran Sesuai Yang Ditentukan
  3. Menerima Karcis Retribusi Parkir Dari Petugas Parkir
  4. Parkirkan Kendaraan Pada Tempat Yang Di tentukan

Memberikan Karcis Parkir Tepi Jalan Khusus sesuai dengan Jenis Kendaraan
 

 

Sepeda Motor = Rp 3.000 / Sekali Parkir

Sedan, Jeep, Mini Bus , Pick Up = Rp. 5.000 / Sekali Parkir

Bus, Truck = Rp. 10.000 / Sekali Parkir

Parkir Tepi Jalan Khusus

Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan (0361) 811810

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Parkir Tepi Jalan Khusus"