Pencatatan Perceraian

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. KK dan KTP

  1. Pasangan suami dan isteri yang bercerai menisci formulir Pencatatan Perceraian (F2.19) dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan
  3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Percerain, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Akta Perceraian
  4. Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai
  5. Memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan

  1. Pencatatan Perceraian di Wilayah NKRI :
  1. Pasangan suami dan isteri yang bercerai menisci formulir Pencatatan Perceraian (F2.19) dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Percerain, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Akta Perceraian;
  4. Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
  5. Memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.

Gratis

Pencatatan Perceraian

  1. Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"