Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Kutipan Akta Perkawinan
KK dan KTP
Pasangan suami dan isteri yang bercerai menisci formulir Pencatatan Perceraian (F2.19) dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan
Pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Percerain, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Akta Perceraian
Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai
Memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan
Pencatatan Perceraian di Wilayah NKRI :
Pasangan suami dan isteri yang bercerai menisci formulir Pencatatan Perceraian (F2.19) dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan;
Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
Pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Percerain, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Akta Perceraian;
Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
Memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
Gratis
Pencatatan Perceraian
Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.