Pencatatan Pembatalan Akta

  1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang akan dibatalkan
  2. Fotokopi KK dan KTP
  3. Bagi orang asing yang tinggal tetap membawa kartu keluarga dan KTP
  4. Bagi orang asing tinggal terbatas membawa surat keterangan tinggal terbatas
  5. Putusan Pengadilan Negeri

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pembatalan akta dengan melampirkan persyaratan kepada Instansi
  2. Petugas melakukanverifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan
  3. Petugas membuat catatan pinggir pada Register Akta pencatatan Sipil
  4. Menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatn Sipil;
  5. Menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan Pengadilan.

  1. Pencatatan Pembatalan Akta Berdasarkan Pasal 102 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 :
  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pembatalan akta dengan melampirkan persyaratan kepada Instansi;
  2. Petugas melakukanverifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Petugas membuat catatan pinggir pada Register Akta pencatatan Sipil;
  4. Menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatn Sipil;
  5. Menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan Pengadilan.
  1. Pencatatan Pembatalan Akta apabila tempat dibatalkan Akta Pencatatan Sipil berbeda dengan tempat diterbitkannya Register Akta Pencatatan Sipil :
  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pembatalan akta (F2.50) dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kepandudukan;
  3. Petugas membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan menarik kembali Kutipan akta pencatatan sipil yang telah dibatalkan tersebut;
  4. Membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

 

 

 

 

 

  1. Pejabat Pencatatan Sipil memberitahukan secara tertulis beserta fotocopi penetapan pengadilan dan fotocopi kutipan pencatatan sipil yang telah dibuatkan catatan pinggir tentang pembatalan akta ke tempat diterbitkannya akta Pencatatan sipil;
  2. Instansi Pelaksana asal diterbitkannya akta pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta  Pencatatan Sipil;
  3. Petugas yang ditunjuk mengarsipkan berkas persyaratan dan kutipan akta catatan sipil yang sudah dibuatkan catatan pinggir.

Gratis

Pencatatan Pembatalan Akta

  1. Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta"