Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi KTP

  1. A. Pencatatan Perubahan Nama sesuai Domisili:
  2. 1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama dengan melampirkan persyaratan;
  3. 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan
  4. 3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil yang dimiliki pemohon
  5. 4. Perubahan Kutipan akta diserahkan kepada pemohon
  6. B. Pencatatan Perubahan Nama apabila Tempat Pelaporan Perubahan Nama Berbeda dengan Tempat Terbitnya Register Akta Kelahiran:
  7. 1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama (F2.41) dengan melampirkan persyaratan
  8. 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ke dalam database kependudukan
  9. 3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran
  10. 4. Pejabat Pencatatan Sipil memberitahukan secara tertulis beserta fotocopi penetapan pengadilan dan fotocopi kutipan akta kelahiran yang telah dibuatkan catatan pinggir ke tempat diterbitkannya akta kelahiran
  11. 5. Perubahan kutipan akta diberikan kepada pemohon

  1. Pencatatan Perubahan Nama sesuai Domisili:
  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil yang dimiliki pemohon;
  4. Perubahan Kutipan akta diserahkan kepada pemohon.
  1. Pencatatan Perubahan Nama apabila Tempat Pelaporan Perubahan Nama Berbeda dengan Tempat Terbitnya Register Akta Kelahiran:
  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama (F2.41) dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ke dalam database kependudukan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil memberitahukan secara tertulis beserta fotocopi penetapan pengadilan dan fotocopi kutipan akta kelahiran yang telah dibuatkan catatan pinggir ke tempat diterbitkannya akta kelahiran;
  5. Perubahan kutipan akta diberikan kepada pemohon.
  1. Pencatatan Perubahan Nama sesuai Domisili:
  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil yang dimiliki pemohon;
  4. Perubahan Kutipan akta diserahkan kepada pemohon.
  1. Pencatatan Perubahan Nama apabila Tempat Pelaporan Perubahan Nama Berbeda dengan Tempat Terbitnya Register Akta Kelahiran:
  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama (F2.41) dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ke dalam database kependudukan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil memberitahukan secara tertulis beserta fotocopi penetapan pengadilan dan fotocopi kutipan akta kelahiran yang telah dibuatkan catatan pinggir ke tempat diterbitkannya akta kelahiran;
  5. Perubahan kutipan akta diberikan kepada pemohon.

Gratis

Pencatatan Perubahan Nama

  1. Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"