Pencatatan Pengakuan Anak

  1. A. Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak WNI oleh WNI: 1. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh ibu kandung (F2.39)
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
  5. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  6. B. Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak WNA oleh WNI: 1. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
  7. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  8. Salinan/fotokopi salinan Penetapan Pengadilan mengenai Pengakuan Anak / ibunya WNA
  9. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  10. Kutipan Akta Kelahiran
  11. Fotokopi KK dan KTP ayah Biologis
  12. Fotokopi KK dan KTP ibu kandung atau SKTT bagi ibu kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Paspor ibu kandung Pemegang Izin Kunjungan

  1. A. Mekanisme Pencatatan Pengakuan Anak WNI oleh WNI:
  2. 1. Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengakuan anak (F2.38) dengan melampirkan persyaratan
  3. 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  4. 3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
  5. 4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir mengenai pengakuan anak pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
  6. 5. Kutipan akta pengakuan anak diberikan kepada pemohon
  7. B. Mekanisme Pencatatan Pengakuan Anak WNI oleh WNI apabila tempat diterbitkannya register akta kelahiran berbeda dengan tempat diterbitkannya register Akta Pengakuan Anak:
  8. 1. Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengakuan anak (F2.38) dengan melampirkan persyaratan;
  9. 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ke dalam database kependudukan;
  10. 3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Akta Pengakuan Anak serta membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran;
  11. 4. Pejabat Pencatatan Sipil memberitahukan secara tertulis beserta fotokopy surat pernyataan ayah biologis yang disetujui ibunya dan fotokopy kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran tempat diterbitkannya akta kelahiran;
  12. 5. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran.
  13. C. Mekanisme Pencatatan Pengakuan Anak WNA oleh WNI:
  14. 1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengakuan anak (F2.38) dengan melampirkan persyaratan;
  15. 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ke dalam database kependudukan;
  16. 3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  17. 4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
  18. 5. Kutipan pengakuan anak diserahkan kepada pemohon

  1. Mekanisme Pencatatan Pengakuan Anak WNI oleh WNI:
  1. Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengakuan anak (F2.38) dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
  4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir mengenai pengakuan anak pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
  5. Kutipan akta pengakuan anak diberikan kepada pemohon;.
  1. Mekanisme Pencatatan Pengakuan Anak WNI oleh WNI apabila tempat diterbitkannya register akta kelahiran berbeda dengan tempat diterbitkannya register Akta Pengakuan Anak:
  1. Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengakuan anak (F2.38) dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ke dalam database kependudukan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Akta Pengakuan Anak serta membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil memberitahukan secara tertulis beserta fotokopy surat pernyataan ayah biologis yang disetujui ibunya dan fotokopy kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran tempat diterbitkannya akta kelahiran;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran.
  1. Mekanisme Pencatatan Pengakuan Anak WNA oleh WNI:
  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengakuan anak (F2.38) dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ke dalamdatabase kependudukan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Kutipan pengakuan anak diserahkan kepada pemohon.

Gratis

Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"