Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Salinan Keputusan Pengadilan mengenai pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perceraian
  3. KK dan KTP

  1. Pasangan Suami dan isteri yang perceraiannya dibatalkan mengisi formulir pencatatan pembatalan perceraian dengan melampirkan persyaratan diatas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan
  3. Pejabat Pencatatan Sipil memberi catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perceraian serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian (F-2.27)
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  5. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian diberikan kepada pemohon

  1. Pasangan Suami dan isteri yang perceraiannya dibatalkan mengisi formulir pencatatan pembatalan perceraian dengan melampirkan persyaratan diatas;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil memberi catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perceraian serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian (F-2.27);
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  5. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian diberikan kepada pemohon.

Gratis

Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perceraian"