Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Salinan Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. KK dan KTP

  1. Pasangan Suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi formulir pencatatan pembatalan perkawinan (F2.17)
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan
  3. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari pemohon dan memberikan catatan pinggir pada Register akta perkawinan serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan (F-2.18)
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  5. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan diberikan kepada Pemohon

  1. Pasangan Suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi formulir pencatatan pembatalan perkawinan (F2.17);
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari pemohon dan memberikan catatan pinggir pada Register akta perkawinan serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan (F-2.18);
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  5. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan diberikan kepada Pemohon.

Gratis

Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo;
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com;
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan"