Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Formulir permohonan pindah bagi yang pindah
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el bagi yang sudah memiliki
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/kecamatan/kelurahan bagi yang kehilangan
  6. Pas foto 3x4 cm 3 lembar berwarna sesuai dengan tahun lahir (merah:gasal, biru:genap
  7. Pengantar dari kantor Lurah F1.08

  1. Proses di Kelurahan 1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW. 2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya. 3. Penyerahan berkas persyaratan kepada Petugas Registra Kelurahan. 4. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan. a. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Disdukcapil untuk proses selanjutnya 5. Pengarsipan berkas formulir. 6. Proses selesai di Kelurahan. a. Untuk proses yang bersamaan dengan proses perpindahan antar kabupaten/kota, perpindahan antar propinsi, kedatangan antar kabupaten/kota, dan kedatangan antar propinsi maka dilanjutkan ke Disdukcapil. b. Untuk proses lainnya dilanjutkan ke kecamatan.
  2. Proses di Kecamatan/Disdukcapil 1. Pemohon datang ke Kecamatan/Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. 2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan/Disdukcapil. 3. Petugas Pelayanan memerika ulang kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan. a. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka diberikan tanda bukti pengambilan kepada pemohon, lalu permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Kartu Keluarga. 4. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Biodata ditempel foto pemohon dan ditandatangani oleh pemohon. a. Untuk perpindahan dalam satu kelurahan, perpindahan antar kelurahan dalam satu kecamatan, dan perpindahan antar kecamatan, Surat Keterangan Pindah ditandatangani oleh Camat dan dicap basah. b. Untuk perpindahan antar kabupaten/kota dan perpindahan antar propinsi, Surat Keterangan Pindah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dicap basah. c. Surat Keterangan Biodata ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dicap basah. d. Penyerahan dokumen asli Surat Keterangan Pindah kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh Kecamatan. e. Proses selesai.

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk


SP4N-LAPOR! : website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.smartgovernment.id