Bantuan tanggap darurat bencana

  1. Surat keterangan dari desa/kelurahan mengetahui kecamatan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto kejadian
  5. Rekomendasi dari Instansi terkait

  1. Melengkapi berkas sesuai persyaratan
  2. Verifikasi berkas
  3. Survei lapangan
  4. Penyaluran bantuan tanggap darurat

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Mendistribusikan bantuan logistik bencana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan tanggap darurat bencana"