Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Asli dan fotocopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  2. Asli kutipan akta dimana terjadi kesalahan redaksional penulisan
  3. Fotocopi KTP pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.49)) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan
  3. Petugas registrasi dinas membuat catatan pinggir ke dalam buku register akta sesuai jenis kesalahn redaksional yang dibetulkan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani kutipan akta pencatatan sipil yang dibetulkan
  5. Petugas register menarik kutipan akta yang ada kesalahan redaksional
  6. Pemohon menerima kutipan akta yang dibetulkan

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.49)) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Petugas registrasi dinas membuat catatan pinggir ke dalam buku register akta sesuai jenis kesalahn redaksional yang dibetulkan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani kutipan akta pencatatan sipil yang dibetulkan;
  5. Petugas register menarik kutipan akta yang ada kesalahan redaksional; dan
  6. Pemohon menerima kutipan akta yang dibetulkan.

Gratis

Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"