Pelayanan jaminan sosial dan pemberdayaan fakir miskin

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/lurah
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon (pihak desa/kelurahan)
  2. Loket Pelayanan
  3. Verifikasi Berkas
  4. Pengimputan data calon peserta
  5. Penandatanganan Oleh Pejabat
  6. Pengusulan Berkas Hasil Verifikasi ke Kantor BPJS
  7. Penerbitan Kartu BPJS oleh pihak BPJS
  8. Penyerahan Kartu BPJS ke pemohon (pihak desa/kelurahan) oleh pihak dinas sosial

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

BPJS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan jaminan sosial dan pemberdayaan fakir miskin"