Pelatihan Penyandang Disabilitas

  1. Usulan dari Desa/Kelurahan atau Persatuan Penyandang Disabilitas
  2. Surat keterangan Tidak Mampu
  3. Merupakan Penyandang Disabilitas

  1. Perangkat Desa atang ke Dinas Sosial
  2. Perangkat Desa disambut Petugas
  3. Perangkat Desa Menyerahkan Usulan dan Dokumen kelengkapan lainnya
  4. Petugas layanan memeriksa dokumen terkait
  5. jika lengkap maka berkas akan diterima keudian untuk di verifikasi lapangan
  6. Perangkat Desa Pulang

jangka waktu dimulai dari desa/kelurahan mengusulkan peserta pelatihan

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Penyandang Disabiltias

Dinas Sosial Kabupaten Batang Hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Penyandang Disabilitas"