Pencatatan Perkawinan

  1. Asli Surat nikah dari pemuka agama
  2. Fc ijasah bagi yang sudah memiliki ijasah/surat permandian suami isteri
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotocopi KTP el suami istri dan saksi dua orang
  5. Foto gandeng warna uk.4x6:4 lbr
  6. Bagi orang asing:Paspor bagi suami istri;
  7. Kutipan akta perceraian atau akta kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangan yang telah meninggal
  8. Ijin dari komandan bagi yang anggota TNI/POLRI

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.12) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan
  3. Petugas registrasi dinas mencatat ke dalam buku register akta perkawinan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani buku register dan kutipan akta perkawinan
  5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.12) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Petugas registrasi dinas mencatat ke dalam buku register akta perkawinan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani buku register dan kutipan akta perkawinan; dan
  5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada pemohon.

Gratis

Pelayanan Pencatatan Perkawinan

  1. Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"