Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Asli dan Fotocopi kutipan akta kelahiran anak
  2. Asli dan fotocopi kutipan akta perkawinan orang tua
  3. Fotocopi KK dan KTP saksi dua orang

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.40) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan
  3. Petugas registrasi dinas mencatat ke dalam buku register akta pengesahan anak
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani buku register dan kutipan pengesahan anak
  5. Kutipan pengesahan anak diberikan kepada pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.40) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Petugas registrasi dinas mencatat  ke dalam buku register akta pengesahan anak;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani buku register dan kutipan pengesahan anak;
  5. Kutipan pengesahan anak diberikan kepada pemohon.

Gratis

Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"