Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak
  2. Asli Kutipan akta kelahiran anak yang diangkat
  3. Asli KK dan KTP pemohon/adoptan
  4. Akta perkawinan pemohon/adoptan

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.35) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan
  3. Petugas registrasi dinas membuat catatan pinggir ke dalam buku register akta kelahiran
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatanganian pinggir pengangkatan anak pada kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta kelahiran yang memuat catatan pinggir pengangkatan anak diserahkan kepada pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.35) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Petugas registrasi dinas membuat catatan pinggir ke dalam buku register akta kelahiran;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatanganian pinggir pengangkatan anak pada kutipan akta kelahiran;
  5. Kutipan akta kelahiran yang memuat catatan pinggir pengangkatan anak diserahkan kepada pemohon.

Gratis

Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"