Pencatatan Kematian

  1. Surat keterangan kematian dari dokter/RSU/Puskemas/desa/kelurahan
  2. Asli KK
  3. Fotocopi KTP orang tua almarhum/surat keterangan kematian jika orang tua telah meninggal
  4. Fc ijasah/surat permandian semua anggota keluarga dalam KK
  5. Foto copi KTP saksi 2 orang dan pelapor
  6. Bagi orang asing: :KTP dan KK yang memiliki ijin tinggal tetap • SKTT yang meninggal bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas • Fotocopi paspor bagi orang asing yang memiliki kunjungan.

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.30) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Petugas registrasi dinas mencatat ke dalam buku register akta kematian
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani buku register dan kutipan akta kematian
  5. Kutipan akta kematian diberikan kepada pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.30) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Petugas registrasi dinas mencatat ke dalam buku register akta kematian;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani buku register dan kutipan akta kematian;
  5. Kutipan akta kematian diberikan kepada pemohon.

Gratis

Pencatatan Kematian

  1. Pengadu datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian"