Surat keterangan lahir mati dari dokter/RSU//Puskesmas/bidan
Asli dan fotocopi KK dan KTP orang tua
Formulir pelaporan lahir mati WNI (F.2.08) atau formulir lahir mati orang asing (F.2.10).
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan lahir mati (F.2.08)di kelurahan/desa
Petugas registrasi kelurahan/desa melakukan verifikasi dan validasi data pemohon
Petugas registrasi kelurahan/desa mencatat dalam Buku Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting lainnya (BK.1.01 dan Buku Induk Penduduk (Bk.1.03)
Lurah/Kepala Desa atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani surat keterangan lahir mati
Surat keterangan lahir mati diberikan kepada pemohon
Petugas yang ditunjuk mengarsipkan surat keterangan lahir mati untuk secara perodik melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan lahir mati (F.2.08)di kelurahan/desa;
Petugas registrasi kelurahan/desa melakukan verifikasi dan validasi data pemohon;
Petugas registrasi kelurahan/desa mencatat dalam Buku Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting lainnya (BK.1.01 dan Buku Induk Penduduk (Bk.1.03);
Lurah/Kepala Desa atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani surat keterangan lahir mati;
Surat keterangan lahir mati diberikan kepada pemohon;
Petugas yang ditunjuk mengarsipkan surat keterangan lahir mati untuk secara perodik melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Gratis
Pencatatan Lahir Mati
Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.