Pencatatan Kelahiran

  1. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan atau surat permandian
  2. Fc ijasah bagi yang sudah memiliki ijasah
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  5. Fotocopi KTP el saksi dua orang
  6. Berita acara pemeriksaan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.01) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan
  3. Petugas registrasi dinas mencatat ke dalam buku register akta kelahiran;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani buku register dan kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta kelahiran diberikan kepada pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir (F.2.01) dan menyerahkan ke petugas dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi ke dalam database kependudukan;
  3. Petugas registrasi dinas mencatat ke dalam buku register akta kelahiran;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani buku register dan kutipan akta kelahiran;
  5. Kutipan akta kelahiran diberikan kepada pemohon.

Gratis

Pencatatan Kelahiran

  1. Pengaduh datang langsung ke instansi pelaksana atau Dinas Dukcapil Nagekeo
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran"