Surat izin Apotik

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Apoteker dan Pemilik Sarana Apotik
  3. Fotocopy Surat izin USaha Perdagangan (SIUP)
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Pas Photo Apoteker dan Pemilik Sarana Apotik berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  6. Fotocopy NPWP Apoteker dan Pemilik Sarana Apotik
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ditandatangani Camat
  8. Surat Izin Apotik (SIA) asli (jika perpanjangan Izin)
  9. Fotocopy AMDAL/DELH atau UKL/UPL/DPLH disertai Izin Lingkungan terkecuali SPPL sesuai peraturan UU
  10. Daftar Asisten Apoteker dengan melampirkan Fotocopy Ijazah dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  11. Fotocopy Akta Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotik (APA) dengan Pemilik Sarana Apotik (PSA)
  12. Surat Pernyataan tempat tinggal secara nyata dari Apoteker
  13. Surat Pernyataan status bangunan dalam bentuk Hak Milik/Sewa/Kontrak disertai lampiran fotocopy Sertifikat tanah/bangunan
  14. Surat Pernyataan dari Apoteker bermeterai cukup bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotik pada apotik lainnya
  15. Surat Pernyataan Pemilik Sarana Apotik bermeterai cukup bahwa tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat-obatan
  16. Surat Keterangan Berbadan Sehat Apoteker dari RS pemerintah
  17. Daftar alat perlengkapan Apotik
  18. Denah lokasi Apotik
  19. Surat Rekomendasi dari Ikatan apoteker Indonesia (IAI) kota Pematangsiantar
  20. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

1 hari verifikasi berkas

3 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apotik

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Apotik"